Bangun Banua Tegaskan Usaha Travel Perusda Tak Intervensi Pasar, Hanya Ikuti Sistem Maskapai

SUARABANUA.COM, BANJARMASIN — Direktur Utama PT Bangun Banua, H. Afrizaldi, menegaskan usaha penjualan tiket yang dijalankan perusahaannya tidak dimaksudkan untuk mengintervensi pasar maupun mematikan pelaku usaha kecil. Tetapi seluruh proses pemesanan tiket, sepenuhnya mengikuti sistem yang berlaku di masing-masing maskapai dan platform penjualan.


Menurut Afrizaldi, Kamis (16/04/2026) bahwa harga tiket bersifat dinamis karena ditentukan sistem maskapai. Jadi pemesan pada hari yang berbeda dapat menghasilkan harga berbeda, dan agen penjual tidak memiliki kewenangan mengubah mekanisme tersebut, katanya. “Kalau kami memesan hari Jumat lalu ditanya kenapa besok harganya berubah, itu karena sistem maskapai. Sama seperti di aplikasi perjalanan, agen tidak bisa mengutak-atik sistem yang sudah ada,” beber Afrizaldi lagi.


Afrizaldi menegaskan, perusahaan hanya berperan sebagai agen penjualan yang mengikuti alur resmi, sama seperti agen tiket lainnya. Tidak ada perlakuan khusus maupun intervensi terhadap sistem maskapai. Terkait pertanyaan mengapa perusahaan daerah membuka usaha tiketing yang selama ini identik dengan mata pencaharian pelaku usaha kecil, Afrizaldi menilai langkah tersebut merupakan bagian dari hak badan usaha untuk mengembangkan unit usaha selama tidak melanggar aturan.


“Tidak ada larangan bagi kami untuk menjalankan usaha ini. Selama mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku, di mana letak kesalahannya?”. Afrizaldi juga menepis anggapan bahwa kehadiran usaha tersebut akan mematikan agen kecil. Menurutnya, pasar penjualan tiket masih terbuka luas dan masyarakat tetap bebas membeli di mana saja.


Lebih jauh, Afrizaldi menilai jika setiap rencana pengembangan usaha selalu dipersoalkan, ruang gerak badan usaha milik daerah akan semakin terbatas dan sulit berkembang. Dan menyinggung sejumlah aset yang belum termanfaatkan optimal sebagai contoh potensi yang belum memberi kontribusi nyata. “Kalau setiap usaha dipersoalkan, bagaimana perusahaan daerah bisa berkembang? Padahal banyak potensi yang bisa dimaksimalkan untuk kepentingan daerah,” ujarnya.


Afrizaldi berharap keberadaan unit usaha tersebut dipahami sebagai bagian dari upaya penguatan perusahaan daerah, bukan ancaman bagi pelaku usaha yang telah lebih dulu ada.


Imbauan kepada ASN Bersifat Dukungan Terhadap Perusda, Afrizaldi juga meluruskan soal imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk membeli tiket perjalanan melalui perusahaan daerah. Juga menegaskan hal itu bukan kewajiban yang mengikat secara hukum.


Menurutnya, kewajiban bagi ASN hanya dapat diberlakukan melalui dasar hukum yang jelas seperti Peraturan Daerah. Dalam konteks pembelian tiket, tidak pernah ada aturan maupun surat edaran yang bersifat memaksa.


“Kalau itu diwajibkan, tentu harus ada Perdanya. Ini tidak. Kami hanya mengimbau ASN yang ingin mendukung perusahaan daerah agar membeli tiket melalui kami. Sifatnya sukarela,” ujarnya.


Imbauan tersebut, lanjutnya, merupakan strategi penguatan usaha agar mampu berkembang dan memberi kontribusi kembali kepada daerah. Pola ini, kata dia, lazim diterapkan di lingkungan BUMN maupun perusahaan swasta yang memanfaatkan jejaring usaha internal.


Dan juga menegaskan tidak ada pembatasan bagi ASN maupun masyarakat untuk membeli tiket di agen mana pun.


“Silakan saja membeli tiket di mana pun. Kami tidak pernah melarang. Ini hanya upaya perusahaan daerah untuk ikut mengambil peran dalam pasar yang juga selama ini dimasuki pihak lain,” tutupnya.


SB-rhmn.




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama