SUARABANUA.COM – BANJARBARU, Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mulai memasuki musim rawan. Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Senin (6/3/2026).
Muhidin menegaskan bahwa salah
satu wilayah yang menjadi perhatian utama adalah kawasan Liang Anggang. Ia
menyebutkan, apabila terjadi karhutla di wilayah tersebut, dampaknya tidak
hanya pada lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas penerbangan di
Bandara Syamsudin Noor.
“Liang Anggang ini harus kita
jaga bersama. Kalau terjadi kebakaran dan menimbulkan asap, maka penerbangan
bisa terganggu. Jika penerbangan terhambat, tentu akan berdampak pada
pergerakan ekonomi,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi,
Pemerintah Provinsi Kalsel mendorong upaya penyediaan sumber air, salah satunya
melalui pembuatan kanal untuk memastikan ketersediaan air di wilayah rawan
karhutla, khususnya di sekitar Liang Anggang dan area bandara.
Selain itu, Gubernur juga
mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara
sembarangan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan
kebakaran yang meluas serta dapat dikenakan sanksi hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk
berhati-hati, terutama di musim panas seperti sekarang. Jangan membuka lahan
dengan cara dibakar, karena api bisa merembet dan meluas. Selain merusak
lingkungan, hal ini juga ada sanksinya,” tegasnya.
Muhidin turut mengajak masyarakat
untuk berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan melaporkan jika menemukan
adanya indikasi pembakaran hutan atau lahan secara ilegal di lingkungan
masing-masing.
Melalui imbauan ini, Pemerintah
Provinsi Kalimantan Selatan berharap seluruh elemen masyarakat dapat
bersama-sama menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya karhutla yang dapat
merugikan berbagai sektor, termasuk keselamatan penerbangan dan stabilitas ekonomi
daerah.
Ins-1 (sb)

إرسال تعليق